PAMEKASAN - Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.
Satlantas Polres Pamekasan gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya, Sabtu (16/9/2023)
Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya, ”
Imbauan tersebut, jelas dia, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis, ucap Kasat Lantas Polres Pamekasan.
Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan sepeda distrik di jalan raya demi keselamatan bersama dan mencegah terjadinya Laka lantas, himbaunya.